Menu
Cahaya Akhwat

MENGENAL & MENGULAS KEMBALI HUKUM-HUKUM DALAM AGAMA ISLAM

MENGENAL & MENGULAS KEMBALI HUKUM-HUKUM DALAM AGAMA ISLAM

Assalamualaikum Wr. Wb.
Sudah berapa lama kita mengenal Islam? Sungguh beruntung diri yang mengenal Islam sejak dalam kandungan. Tetapi, tidak ada salahnya kita kembali mengulas apa saja peraturan yang berada dalam agama kita. Semakin diulang, tentunya kita akan semakin paham dan semakin mantab untuk menjalankan kehidupan di dunia ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.

Hukum Islam berlaku bagi semua orang yang sudah menginjak usia baligh, memiliki akal sehat dan telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Biasanya usia baligh bagi perempuan dimulai dari  9 atau 10  tahun yang ditandai dengan haidh dan mimpi basah bagi anak laki-laki.

Secara garis besar hukum Islam yang wajib diketahui dan dijadikan pedoman hidup kita adalah:

1. Wajib. 
Wajib adalah perbuatan yang harus  dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Jika kita kerjakan, kita akan mendapatkan pahala dan jika kita tinggalkan, kita akan mendapatkan dosa.

Contoh kewajiban dalam Islam  adalah salat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dan Zakat. Kewajiban ini tidak boleh ditinggalkan sama sekali bagi umat Islam. Jika laki-laki shalat lima waktu berjamaah di masjid, sedangkan untuk perempuan shalat di dalam rumah.

2. Sunnah.
Sunnah adalah perbuatan yang dituntut untuk dikerjakan tetapi tidak sampai ke tingkatan wajib atau perbuatan yang bila dikerjakan akan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.
Contoh yang ibadah sunnah ialah  shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat lima waktu.

3. Haram.
Haram adalah perbuatan yang jika dikerjakan pasti mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan  mendapatkan pahala.
Contohnya adalah mencuri, berzina, berghibah sebagainya.

4. Makruh.
Makruh adalah perbuatan yang lebih baik  ditinggalkan dari pada dikerjakan.
Makruh contohnya adalah memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki sedang dibolehkan bagi perempuan. Membersihkan diri setelah buang air besar atau kecil menggunakan tangan kanan, bernapas pada saat minum.

5. Mubah.
Mubah adalah perbuatan yang diperbolehkan oleh agama baik untuk dikerjakan atau ditinggalkan.

Seperti makan, minum yang tidak berlebihan dan lain sebagainya.

Ini adalah hukum-hukum dasar dalam agama Islam yang wajib kita ketahui, jangan sampai kita tertukar-tukar dalam menjalankannya. Terutama bagi seorang wanita yang menjadi pendidik bagi anak-anaknya. Mengenalkan dan juga menanamkan perihal perbuatan-perbuatan berdasarkan hukum Islam lebih baik dari usia dini agar anak akan terbiasa melaksanakannya hingga dewasa nanti.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
[dari berbagai sumber]

Tidak ada komentar